Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA


 

 

 

( ART )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKATAN PENATA ANESTESI INDONESIA

 

 

JAKARTA 2016


 

 

 

 

 

 

 

- 1 -


ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

IKATAN PENATA ANESTESI INDONESIA (IPAI)

 

 

BAB I

 

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

 

KRITERIA ANGGOTA

 

(1)          Keanggotaan IPAI, terdiri dari:

a.      anggota biasa;

b.      anggota luar biasa; dan

c.      anggota kehormatan.

 

(2)          Anggota Biasa adalah :

a.      Penata Anestesi lulusan DIV Keperawatan Anestesi

b.      Penata Anestesi lulusan Akademi Anestesi atau Akpernes atau Pampernes; dan

c.      Tenaga Keperawatan yang telah mengikuti pelatihan anestesiologi dan memilih berpraktik sebagai penata anestesi atau bertugas di pelayanan anestesi;

 

(3)          Anggota Luar Biasa Ikatan Penata Anestesi Indonesia adalah setiap orang yang telah berkarya dan mempunyai aktivitas dalam bidang kepenataan anestesi.

 

Anggota Kehormatan Ikatan Penata Anestesi Indonesia adalah setiap orang yang

(4)          memiliki kepedulian dan telah berjasa terhadap IPAI

 

 

Pasal 2

 

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA IPAI

 

(1)          Tata Cara Penerimaan Anggota IPAI.

 

a.    penerimaan penata anestesi dilakukan oleh organisasi IPAI daerah setempat;

 

b.    calon anggota mengajukan permohonan secara tertulis kepada organisasi IPAI daerah setempat;

 

c.    untuk dapat diterima menjadi Anggota Penata Anestesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;dan

 

1.  Warga Negara Indonesia;

2.  Bertempat tinggal di Indonesia;

3.  Lulus pendidikan Diploma III Keperawatan Anestesi/Diploma IV Keperawatan Anestesiologi;


 

- 2 -


4.    Tidak pernah dipidana karena melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

 

5.    Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi;dan

6.    Membuat surat pernyataan persetujuan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan kode etik dan disiplin penata anestesi Indonesia.

 

d.     Penata Anestesi yang telah diterima berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (a) dapat menjalankan praktiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(2)          Pengangkatan Anggota Kehormatan.

 

a.    Usulan dari pengurus daerah dan/atau pengurus pusat;

b.    Penilaian oleh tim khusus yang dibentuk pengurus pusat;dan

c.     Pengesahan oleh Musyawarah Nasional dan/atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.

 

 

Pasal 3

 

HAK-HAK ANGGOTA IPAI

 

(1)          Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai dengan standar profesi, standar operasiol prosedur, standar pelayanan Penata Anestesi yang telah ditetapkan.

 

(2)          Menjadi anggota perhimpunan profesi.

 

(3)          Membela diri.

 

(4)         Mengikuti semua kegiatan IPAI.

 

(5)          Mengajukan pertanyaan/usul.

 

(6)         Mengemukakan pendapat (hak bicara).

 

(7)         Dipilih dan memilih (hak suara).

 

(8)         Mengikuti pendidikan berkelanjutan.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

- 3 -


Pasal 4

 

KEWAJIBAN ANGGOTA IPAI

 

(1)        Kewajiban Anggota Biasa.

 

a.    Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia, Standar Profesi, Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur, Peraturan/Ketetapan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

b.    Membayar uang pangkal;

c.     Membayar uang iuran bulanan anggota;

d.    Wajib bekerja sama dengan profesi kesehatan dan pihak lain terkait secara timbal-balik dalam memberikan pelayanan asuhan kepenataan anesetesi;

e.    Wajib secara terus menerus menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kepenataan anestesi; dan

f.      Mutasi anggota biasa ke DPD lain wajib melapor ke DPD yang dituju dengan disertai rekomendasi tempat asal.

 

(2)          Anggota Kehormatan.

 

Anggota Kehormatan memiliki kewajiban;

Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia, Peraturan/Ketetapan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

 

 

Pasal 5

 

KELALAIAN DAN SANKSI

 

(1)          Anggota yang melalaikan kewajiban dapat diberikan peringatan maupun sanksi berupa:

 

a.    peringatan biasa;

b.    peringatan keras;

c.     pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;dan

d.    pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

e.    sanksi butir a,b,c dan butir d sebagaimana di maksud ayat (1) akan di atur kemudian dalam peraturan DPP dan DPD.

 

(2)          Dengan mempertimbangkan atas berat atau ringannya sifaf pelanggarannya dapat dikenakan sanksi:

 

a.    peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat;;

b.    peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan;

c.    pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan peraturan organisasi atau bilamana setelah mendapat sanksi


 

- 4 -


berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran;dan

 

d.       pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran peraturan organisasi dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi IPAI yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang otonom dan mandiri.

 

(3)         Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi IPAI dimanapun.

 

(4)         Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi IPAI disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk diketahui.

 

 

Pasal 6

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

(1)         Maksud dan Tujuan Ikatan Penata Anestesi Indonesia adalah meningkatkan kualitas profesi Penata Anestesi dengan cara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan, termasuk pendidikan dan pelatihan, yang bertujuan menunjang:

 

a.    pelaksanaan tugas pelayanan asuhan kepenataan anestesi, baik di dalam praanestesi, intraanestesi dan pascaanestesi;

b.    pelaksanaan tugas pelayanan asuhan kepenataan anestesi di bawah pengawasan dan/atau atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain;

c.    pelaksanaan tugas pelayanan asuhan kepenataan anestesi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai kebutuhan;

d.    ikut serta memberikan andil bagi pengembangan dan peningkatan derajat kesehatan rakyat indonesia;

e.    pengembangan ilmu dan pelayanan kepenataan anestesi;

f.     pengembangkan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya; dan

g.    memberi perlindungan kepada anggota Ikatan Penata Anestesi Indonesia dalam menjalankan tugas profesi.

 

(2)           Tugas dan Wewenang Ikatan Penata Anestesi Indonesia sebagai berikut : Membuat dan senantiasa memperbaharuai laporan tahunan perubahan jumlah anggota IPAI;

a.      Menetapkan Sekretariat IPAI;

b.      Menetapkan dan menjalankan Kode Etik dan Disiplin bagi Anggota IPAI;

c.      Melaksanakan pengawasan terhadap Anggota IPAI dalam menjalankan profesinya untuk selalu menjunjung tinggi pelaksanaan Kode Etik dan Disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d.      Membentuk Dewan Pertimbangan dan Pengawas;

 

e.      Membentuk Kolegium sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

f.       Membentuk Majelis Kehormatan  Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi


 

- 5 -


Indonesia;dan

g.      Memberikan teguran lisan, tertulis, melakukan pemberhentian sementara dan atau pemberhentian tetap terhadap Anggota IPAI berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

(3)       Untuk mencapai tujuan Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) berupaya:

a.      Membantu pemerintah melancarkan program-program kesehatan khususnya kepenataan anestesi.

b.      Aktif membantu pemerintah dalam pengembangan ilmu kepenataan anestesi.

c.       Memelihara, memupuk dan meningkatkan kualitas pelayanan anestesi.

d.      Bekerja sama dengan organisasi profesi tenaga kesehatan lain baik secara regional, bilateral, multilateral dan internasional.

e.      Menghimpun anggota dengan semangat kebersamaan, kepedulian, kedisiplinan, dan kemandirian.

f.        Melakukan pendidikan dan pelatihan baik dalam bentuk pendidikan formal maupun pendidikan berkelanjutan.

g.      Melakukan bimbingan belajar bagi calon penata anestesi baik secara individu maupun kelompok melalui pembekalan, teori, praktik, seminar dan atau kegiatan ilmiah lain; dan

h.      Melakukan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai dengan kompetensinya baik secara mandiri maupun kolaborasi dengan pihak terkait

i.        Membentuk badan / lembaga yang dapat memberikan kesejahteraan anggota.

 

 

Pasal 7

 

KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN

 

(1)          Meninggal dunia/wafat.

 

(2)          Setiap anggota yang wafat dibebaskan dari segala kewajibannya sebagai anggota yang mungkin masih terhutang sebelum wafat.

 

(3)          Anggota tidak aktif dalam jangka waktu 5 tahun.

 

(4)          Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus DPD IPAI dan diteruskan kepada Pengurus DPP IPAI.

 

(5)          Terkena sanksi disiplin organisasi dengan mencemarkan nama baik organisasi IPAI.

 

(6)          Seseorang dapat diberhentikan keangotaannya oleh organisasi karena mengundurkan diri atau sebagai hukuman akibat melalaikan kewajibannya sebagai anggota.

 

(7)          Anggota kehormatan kehilangan keanggotaannya karena;

 

a.   meninggal dunia;

b.   atas permintaan sendiri;dan

c.   terkena sanksi disiplin organisasi.


 

- 6 -


 

Pasal 8

 

TATACARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA IPAI

 

(1)        Pemberhentian karena mengundurkan diri:

 

a.     Seorang anggota yang ingin mengundurkan diri dari ke anggotaan IPAI harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus daerah setempat bermeterai;

b.     Paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat permohonan pengunduran diri tersebut diterima, pengurus daerah akan menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat, dengan syarat anggota tersebut telah memenuhi segala kewajibannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;dan

c.     Surat pemberhentian disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan ke Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.

 

(2)       Pemberhentian sebagai hukuman karena kelalaian:

 

a.       Seorang anggota yang melalaikan kewajibannya dapat diberikan hukuman berupa pemberhentian semetara atau diberhentikan tetap, dengan atau tanpa peringatan sebelumnya;

b.       Pemberhentian sementara dilakukan oleh pengurus DPD sebagai upaya dalam pembinaan/ evaluasi terhadap yang bersangkutan;

c.       Paling lambat enam bulan sesudah pemberhentian sementara, pengurus daerah dapat merehabilitasinya atau mengusulkan kepada pengurus pusat untuk diterbitkan surat pemecatan (pemberhentian tidak dengan hormat);

d.       Pemecatan (pemberhentian tidak dengan hormat) hanya dapat dilakukan oleh pengurus pusat atas usulan pengurus daerah;

e.       Peseorang yang telah diberhentikan dari organisasi diperkenankan lagi mendaftarkan diri sebagai anggota IPAI untuk masa mendatang dengan mendaftarkan kembali sebagai anggota IPAI;dan

f.        Khusus bagi anggota kehormatan pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno DPP IPAI.

 

 

Pasal 9

 

TATA CARA PEMBELAAN

 

(1)       Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara dapat mengajukan pembelaan secara tertulis, atau dengan meminta bantuan kepada badan pembinaan dan pembelaan anggota daerah. Pembelaan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah anggota tersebut akan direhabilitasi atau diusulkan kepada pengurus pusat untuk diberhentikan.

 

(2)       Anggota yang diusulkan oleh pengurus daerah untuk diberhentikan, dapat mengajukan pembelaan secara tertulis atau dengan meminta bantuan kepada badan pembinaan dan pembelaan anggota pusat. Pembelaan ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah usulan pemecatan tersebut diterima atau ditolak.


 

- 7 -


 

(3)       Anggota yang diberhentikan oleh pengurus pusat, masih diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada musyawarah nasional.

 

(4)       Musyawarah nasional dapat membatalkan atau memperkuat pemberhentian tersebut, dengan ketentuan bahwa keputusan yang sah harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta.

 

 

Pasal 10

 

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

 

(1)        Anggota Ikatan Penata Anestesi Indonesia tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi terlarang yang bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan IPAI.

 

(2)        Perangkapan keanggotaan dan jabatan yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) diatas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

 

 

 

BAB II

 

MUSYAWARAH NASIONAL

 

Pasal 11

 

KETENTUAN UMUM

 

(1)       Musyawarah Nasional adalah Pertemuan anggota dengan acara terdiri dari sidang organisasi, kegiatan ilmiah dan kegiatan sosial.

 

(2)       Tempat penyelengaaraan Musyawarah Nasional ditetapkan pada Musyawarah Nasional sebelumnya.

 

(3)       Penyelengara Musyawarah Nasional adalah panitia yang terdiri dari panitia pengarah yang disusun oleh Dewan Pengurus Pusat, dan panitia pelaksana yang disusun dan diusulkan oleh Dewan Pengurus Daerah setempat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.

 

(4)       Panitia Musyawarah Nasional dibentuk paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.

 

(5)          Biaya penyelengaraan di upayakan bersama oleh Dewan Pengurus Pusat, selaku panitia pengarah, dan Dewan Pengurus Daerah setempat selaku panitia pelaksana.

 

(6)          Perubahan waktu dan tempat penyelengaraan yang sudah ditetapkan hanya bisa ditetapkan melalui rapat pleno khusus oleh Dewan Pengurus Pusat dengan


 

- 8 -


Dewan Pertimbagan dan Pengawas serta Dewan Pengurus Daerah.

 

 

Pasal 12

 

SIDANG ORGANISASI

 

(1)       Sidang Organisasi Musyawarah Nasional terdiri dari:

 

a.      sidang pendahuluan;

b.      sidang pleno;

c.      sidang komisi – komisi;dan

d.      sidang khusus.

 

(2)       Setiap sidang organisasi dihadiri oleh:

 

a.      peserta, yang mempunyai hak bicara, dipilih, dan memilih (hak suara) pada setiap sidang;

b.      peninjau, yang mempunyai hak bicara, tanpa hak memilih dan dipilih pada sidang pleno, dan mempunyai hak bicara dan dipilih tanpa hak memilih pada sidang khusus;dan

c.      undangan, hanya mempunyai hak jawab.

 

(3)       Sidang pendahuluan

 

a.      Sidang pendahuluan dipimpin oleh pengurus pusat dan dilakukan lebih awal dari jadwal sidang yang telah ditetapkan, dengan peserta adalah seluruh anggota biasa;

b.      Peninjau adalah semua anggota IPAI selain anggota biasa, sedangkan undangan adalah bukan anggota IPAI yang dipandang perlu hadir oleh panitia;dan

c.      Sidang pendahuluan bertugas mengesahkan sidang, mengesahkan acara/ agenda dan tata tertib sidang dan memilih pimpinan sidang;

1.    Sidang dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum, yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh jumlah anggota biasa IPAI yang hadir. Apabila tidak terpenuhi, sidang diskors selama 10 (sepuluh) menit untuk selanjutnya dibuka kembali dan segala keputusannya dianggap sah;

2.    Rancangan acara dan tata tertib sidang, sudah disiapkan oleh panitia pengarah, dengan acuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini;dan

 

(4)      Sidang pleno diatur sebagai berikut:

 

a.     Sidang pleno merupakan lanjutan sidang pendahuluhan, dipimpin oleh pimpinan sidang yang terpilih dalam sidang pendahuluan;

 

b.     Sidang pleno bertugas dan berwenang:

 

1.      Melaksanakan seluruh acara/agenda yang disepakati dalam sidang pendahuluan;

2.      Menetapkan/merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

3.      Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban kepemimpinan pusat periode lewat;

4.      Menetapkan garis besar program kerja kepemimpinan pusat periode


 

- 9 -


mendatang;

 

5.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum DPP IPAI, mengukuhkan Dewan Pertimbangan dan Pengawas, Ketua Kolegium, Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia periode mendatang;dan

6.      Menetapkan keputusan lain yang dipandang perlu, termasuk tempat Musyawarah Nasional dan Pertemuan Ilmiah Nasional mendatang.

 

c.       Apabila dipandang perlu sidang pleno dapat membentuk sidang komisi, yang jumlah, materi, dan pimpinan sidangnya ditetapkan oleh sidang pleno. Hasil sidang komisi bersifat sementara, dilaporkan pada sidang pleno untuk dibahas serta disahkan;

 

d.     Pada akhir tugasnya, pimpinan sidang pleno, dengan atau tanpa dibantu tim perumus, merumuskan hasil sidang yang dipimpinnya, dalam surat ketetapan/keputusan yang rancangannya telah disiapkan oleh panitia pengarah;dan

 

e.    Sidang khusus terdiri dari :

1.   Sidang Kolegium

2.   Sidang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia

 

(5)      Pengambilan keputusan dalam setiap Sidang Organisasi Musyawarah Nasional mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

a.    Setiap keputusan sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah;

b.    Apabila gagal, dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila mendapatkan suara sedikitnya setengah ditambah satu;

c.     Apabila gagal, pemungutan suara diulang sekali lagi;dan

d.    Apabila gagal lagi, dilakukan undian.

 

 

Pasal 13

 

TATA CARA PEMILIHAN KETUA

 

Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penata Anestesi Indonesia, Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia dilaksanakan pada sidang organisasi, dengan ketentuan:

 

(1)       Ketua Umum DPP IPAI dipilih dan ditetapkan pada sidang pleno;

 

(2)       Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia, dipilih oleh Tim Formatur dan ditetapkan oleh Ketua Umum;

 

(3)       pemilihan dilakukan melalui pentahapan, yaitu tahap pencalonan dan tahap pemungutan suara. Pencalonan dilakukan secara tertutup, diusulkan oleh daerah, pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia;


 

 

 

 

- 10 -


 

(4)      Yang berhak dicalonkan sebagai:

 

a.      Ketua Umum DPP IPAI adalah anggota biasa, berpengalaman dalam organisasi, harus bersedia dan dicalonkan oleh sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) DPD dan pernah menjadi pengurus IPAI;dan

 

b.      Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik dan Disiplin Penata Anestesi Indonesia adalah setiap anggota biasa yang dinilai memiliki integritas moral tinggi.

 

(5)      Pemungutan suara:

 

a.      Yang berhak memberikan suara adalah peserta sidang;

 

b.      Tujuan pemungutan suara adalah menentukan satu calon yang memperoleh dukungan mayoritas (mendapatkan suara lebih dari setengah);dan

 

c.      Mekanisme pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:

 

1.     Apabila ada calon 2 (dua) orang, dan pada penghitungan suara ternyata hasilnya sama, maka pemungutan suara diulang, dan apabila hasilnya tetap sama, maka dilakukan undian;dan

2.     Apabila calon lebih dari 2 (dua)orang, dan pada penghitungan suara belum ada calon yang mendapatkan suara lebih dari ½ (setengah), maka diambil 2 (dua) calon dengan suara terbanyak, untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara seperti pada huruf (1).

 

 

Pasal 14

 

KEGIATAN ILMIAH

 

(1)      Kegiatan Ilmiah Musyawarah Nasional merupakanbagian dari usaha organisasi untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesi anggota.

 

(2)      Kegiatan Ilmiah Musyawarah Nasional dapat berupa sidang ilmiah, kursus, pelatihan dan lain-lain.

 

(3)      Sidang ilmiah:

 

a.     dapat dihadiri semua anggota yang telah memenuhi kewajibannya dan bukan anggota atas persetujuan atau permintaan panitia Musyawarah Nasional;

b.     sedapat mungkin menampung karya ilmiah mutakhir anggota maupun pembicara tamu;dan

c.     dapat berbentuk ceramah/kuliah, seminar, symposium, lokakarya, penyajian makalah bebas terbatas tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(4)      Bagi anggota yang tidak mendapat kesempatan menyajikan karya ilmiahnya melalui sidang ilmiah, diberi kesempatan untuk menyajikan dalam bentuk poster.


 

- 11 -


 

(5)      Kursus dan pelatihan dapat diadakan sebelum, selama atau setelah Musyawarah Nasional.

 

(6)      Kegiatan ilmiah lain diadakan tergantung kebutuhan dan kemamupan panitia.

 

 

Pasal 15

 

KEGIATAN SOSIAL

 

Ada tidaknya kegiatan sosial serta bentuknya diserahkan sepenuhnya kepada panitia Musyawarah Nasional.

 

 

Pasal 16

 

MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA

 

(1)      Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan apabila timbul hal-hal yang sifatnya mendesak, atas permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD.

 

(2)      Kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah sidang mengacu pelaksanaan sidang Musyawarah Nasional.

 

 

 

BAB III

 

Pasal 17

 

DEWAN PENGURUS PUSAT

 

(1)      Dewan Pengurus Pusat adalah kepemimpinan tertinggi Ikatan Penata Anestesi yang mengurus dan melaksanankan kebijakan bersekala nasional yang diamanatkan Musyawarah Nasional, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun.

 

(2)       Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dengan tugas awal:

 

a.    Menetapkan susunan dan personalia Dewan Pengurus Pusat lengkap dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Musyawarah Nasional;dan

b.    Mengadakan serah terima dengan pengurus lama paling lama 1 (satu) bulan sesudah pengurus baru terbentuk.

 

(3)      Dewan Pengurus Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara, dan beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan, yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan secara kolektif.


 

- 12 -


 

(4)      Sesuai kebutuhan, pengurus pusat dapat mengangkat penasehat, melengkapi diri dengan badan kelengkapan dan membentuk badan khusus, komisi, tim, atau panitia, sesuai kebutuhan.

 

(5)      Apabila Ketua Umum berhalangan melaksanakan tugasnya, jabatannya dipangku oleh 4 (empat) wakil ketua dan sekretaris Jenderal sampai akhir kepengurusan.

 

(6)      Dewan Pengurus Pusat bertugas dan berwenang:

 

a.      Melaksanakan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan yang ditetapkan/diamanatkan Musyawarah Nasional;

b.      Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada seluruh anggota pada sidang pleno Musyawarah Nasional;dan

c.      Menyelenggarakan Musyawarah Nasional pada akhir periode, sekaligus mempersiapkan bahan/materi Musyawarah Nasional (rancangan agenda/acara dan tata tertib sidang, dan rancangan ketetapan/keputusan Musyawarah Nasional).

 

(7)      Dewan Pengurus Pusat mengesahkan Dewan Pengurus Daerah dan perangkat kelengkapan organisasi menyesuaikan dengan Dewan Pengurus Pusat.

 

(8)      Untuk menyelenggarakan kegiatan, Dewan Pengurus Pusat harus mengadakan rapat:

 

a.    Rapat pleno terbatas (rapat pengurus lengkap); dihadiri oleh segenap personalia/fungsionaris pengurus pusat; diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan;

b.    Rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh personalia/fungsionaris diadakan sesuai kebutuhan;

c.     Rapat pleno diperluas yang dihadiri oleh seluruh personalia/fungsionaris dan diadakan sedikitnya 3 (tiga) kali dalam satu periode kepengurusan dalam bentuk Rapat Pimpinan Nasional;

d.    Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang dihadiri oleh seluruh personalia/fungsionaris, diadakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan;dan

e.    Rapat lain sesuai kebutuhan.

 

(9)      Sebagai pedoman kegiatan yang akan ditetapkan, Dewan Pengurus Pusat di awal kepengurusan wajib membuat program kerja sebagai penjabaran garis besar program kerja yang diamanatkan Musyawarah Nasional, dengan senantiasa mengacu pada:

 

a.      Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPAI;

 

b.      Segala ketetapan Musyawarah Nasional maupun IPAI;

c.      Program dan kebijakan pemerintah;

d.      Program kerja pengurus lama;dan

e.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi profesi.

f.       Program kerja sedapat mungkin disahkan pada rapat pleno dan disosialisasikan kepada seluruh perangkat organisasi.


 

 

 

 

- 13 -


 

Pasal 18

 

PERGANTIAN ANTAR WAKTU

 

(1)       Jika terdapat jabatan lowong, maka dilakukan pergantian antar waktu.

 

(2)       Jika ketua umum berhalangan tetap maka dibentuk presidium yang anggotanya terdiri dari Ketua 1 sampai dengan Ketua 4 dan sekretaris jendral.

 

Pasal 19

 

KOLEGIUM ILMU KEPERAWATAN ANESTESI INDONESIA

 

(1)        Kolegium Ilmu Keperawatan Anestesi Indonsia adalah suatu badan otonom berada dibawah DPP yang bertugas untuk mengembangkan keilmuan profesi anestesi dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP).

 

(2)       Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat membentuk Kolegium Ilmu Keperawatan Anestesi Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

 

 

 

BAB V

 

DEWAN PENGURUS DAERAH

 

Pasal 20

 

(1)        Dewan Pengurus Daerah adalah Kepengurusan Organisasi/kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat daerah yang mengurus dan melaksanakan kebijakan berskala daerah yang diamanatkan MUNAS maupun MUSDA.

 

(2)        Dewan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara, dan dapat menyesuaikan dengan pengembangan jalannya organisasi dalam masa jabatan 5 (lima) tahun.

 

(3)        Ketua Dewan Pengurus Daerah dipilih dari dan oleh anggota biasa dalam Musyawarah Daerah / Musyawarah Daerah Luar Biasa. Personalia lain dalam kepengurusan daerah adalah anggota biasa yang ditunjuk oleh Ketua terpilih.

 

(4)        Apabila Ketua Dewan Pengurus Daerah berhalangan melanjutkan tugasnya, jabatan Ketua dapat dipegang oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan/atau yang di berikan secara tertulis oleh Ketua.

 

(5)        Ketua Dewan Pengurus Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah yang dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Musyawarah Nasional Ketua terpilih melengkapi dan melaporkan kepengurusan lengkap ke pengurus pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terpilih; pengurus pusat melantik


 

- 14 -


pengurus daerah bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima laporan. Pelantikan bisa sendiri atau bersama-sama beberapa daerah.

 

 

Pasal 21

 

TIM FORMATUR

 

(1)        Untuk kelengkapan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Penata Anestesi Indonesia disusun oleh Tim Formatur.

 

(2)        Tim Formatur dipimpin oleh Ketua terpilih dengan anggota genap paling banyak berjumlah 7 (tujuh) termasuk Ketua.

 

(3)        Tim Formatur dipilih melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Daerah.

 

 

Pasal 22

 

PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS CABANG

 

(1)       Di Wilayah yang sekurang-kurangnya ada 5 (lima) orang anggota biasa, dapat dibentuk Dewan Pengurus Cabang baru, dengan syarat di wilayah tersebut adalah satu provinsi.

 

(2)       Apabila anggota biasa kurang dari 5 (lima) orang, Dewan Pengurus Daerah dapat mempertanggungjawabkan untuk terbentuknya Dewan Pengurus Cabang.

 

(3)        Pembentukan Dewan Pengurus Cabang diusulkan oleh anggota kepada pengurus daerah, diputuskan dalam rapat pleno, dikukuhkan pada Musyawarah Daerah.

 

 

 

BAB VI

 

KEGIATAN ILMIAH NASIONAL DAN INTERNASIONAL

 

Pasal 23

 

KEGIATAN ILMIAH DALAM MUNAS DAN MUKERNAS

 

(1)        Kegiatan ilmiah nasional yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional harus dilakukan sesuai kebutuhan / trend pada saat itu.

 

(2)        Hasil kegiatan yang diperoleh melalui Kegiatan Ilmiah sebagai rangkaian bersama Musyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional dan Kegiatan Ilmiah Lainnya yang dilaksanakan bersama oleh Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah IPAI dibagi secara proporsional oleh Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah.


 

 

- 15 -


(3)        Pembagian hasil kegiatan ilmiah yang diselenggarakan bersama olehDewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah, diatur melalui Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah Ikatan Penata Anestesi Indonesia.

 

 

Pasal 24

 

KEGIATAN ILMIAH DI LUAR MUNAS DAN MUKERNAS

 

(1)       Kegiatan Ilmiah Nasional dan Internasional menjadi kewenangan Dewan Pengurus Pusat.

 

(2)       Pertemuan Ilmiah Nasional merupakan pertemuan ilmiah yang diikuti oleh semua anggota IPAI.

 

(3)       Keputusan tempat, waktu dan biaya penyelenggaraan kegiatan Ilmiah Nasional dan Internasional, ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat.

 

 

 

BAB VII

 

HARTA KEKAYAAN

 

Pasal 25

 

PENGELOLAAN KEKAYAAN

 

(1)       Kekayaan IPAI terdiri dari barang, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, surat berharga, dan uang tunai maupun tabungan/ simpanan/deposito.

 

(2)       Kekayaan IPAI, langsung atau tidak langsung menjadi tanggung jawab pengurus, yang pada pengelolaaannya senantiasa menggunakan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

 

(3)       Laporan kekayaan termasuk keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Daerah atau Dewan Pengurus Cabang.

 

 

 

BAB VIII

 

PENDAPATAN

 

Pasal 26

 

UANG PANGKAL DAN IURAN ANGGOTA

 

(1)          Uang Pangkal dan Iuran Anggota merupakan satu-satunya sumber pendapatan


 

- 16 -


tetap IPAI, penarikannya dilakukan oleh pengurus DPD.

 

(2)          Besaran uang pangkal dan iuran ditetapkan dalam MUNAS;

 

a.     uang pangkal                        Rp.   100.000,-

b.     iuran anggota                       Rp.      35.000/bulan,-

 

(3)       Penyerahan uang pangkal dan iuran anggota, disertai laporan tertulis, dari Dewan Pengurus Daerah kepada Dewan Pengurus Pusat, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

(4)       Untuk kepentingan DPD, pengurus DPD dapat menetapkan iuran tambahan atas persetujuan anggota.

 

(5)       Untuk kepentingan DPC, pengurus DPC dapat menetapkan iuran tambahan atas persetujuan anggota.

 

(6)       Besarnya iuran anggota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dibagi sebagai berikut;

a.

DPP

Rp.

15.000/bulan,-

b.

DPD

Rp.

15.000/bulan,-

c.

DPC

Rp.

5.000/bulan,-

 

 

Pasal 27

 

USAHA LAIN

 

(1)      Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabang berhak dan berkewajiban mencari dana penunjang kegiatan organisasi melalui permintaan bantuan yang sah dan tidak mengikat.

 

(2)       Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Cabangberhak mendirikan badan usaha untuk kepentingan organisasi maupun kesejahteraan anggota, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

BAB IX

 

SEKRETARIAT ORGANISASI

 

Pasal 28

 

Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penata Anestesi Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 

 

 

 

 

- 17 -


Pasal 29

 

SUMBER PENDAPATAN ORGANISASI

 

(1)      Iuran anggota

 

(2)      Donatur.

(3)      Hasil usaha organisasi.

(4)      Bantuan yang legal, sah, ikhlas, dan tidak mengikat baik.

 

 

 

 

BAB X

 

ATRIBUT IKATAN PENATA ANESTESI INDONESIA (IPAI)

 

Pasal 30

 

LAMBANG ORGANISASI

 

(1)       Lambang IPAI berupa gambar Persegi Lima berada di dalam lingkaran bertuliskan kewaspadaan indera menuju keselamatan.

 

(2)       Bentuk dan warna lambang beserta penjelasannya terdapat pada lampiran Anggaran Rumah Tangga ini, dengan perubahan pencantuman.

 

(3)       Lambang dicantumkan pada kepala surat, piagam, spanduk, kartu anggota, panji dan uniform.

 

(4)       Tidak diperkenankan menggunakan lambang organisasi untuk kepentingan pribadi.

 

(5)       Bentuk lambang sebagaimana dimaksud pasal ini sebagaimana terlampir dalam lampiran 1 ART yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ART

 

 

Pasal 31

 

BENDERA, PANJI, DAN MARS IPAI

 

(1)       Bendera IPAI berwarna dasar hijau tua dengan lambang IPAI di tengah dan tulisan berwarna kuning emas.

 

(2)       Panji IPAI berwarna dasar biru tua, tulisan Ikatan Penata Anestesi Indonesia berwarna putih.

(3)       Panji dipasang pada setiap acara resmi yang diselenggarakan IPAI.

(4)       Bentuk bendera, panji dan teks MARS sebagaimana dimaksud pasal ini, sebagaimana terlampir dalam lampiran 2 ART yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ART


 

 

 

 

 

- 18 -


Pasal 32

 

MARS IPAI

 

(1)       Mars IPAI sebagimana yang ditetapkan pada MUNASLUB X tahun 2016 di Denpasar Bali.

 

(2)       Mars IPAI wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi dalam acara organisasi.

(3)       Dinyanyikan pada pebukaan acara resmi IPAI.

 

 

 

 

 

Pasal 33

 

SERAGAM

 

(1)       Anggota IPAI memiliki seragam IPAI yang sudah ditentukan.

 

(2)       Seragam IPAI berupa Jas lengkap dengan warna biru tua, terpasang lambang Ikatan Penata Anestesi Indonesia.

(3)       Seragam IPAI wajib digunakan pada setiap pertemuan IPAI dan/atau acara resmi lainnya yang diselenggarakan IPAI.

(4)       Gambar Lambang, Mars dan Seragam IPAI Ikatan Penata Anestesi Indonesia menjadi lampiran dari Anggaran Rumah Tangga ini.

 

 

 

BAB XI

 

PERUBAHAN AD DAN ART

 

Pasal 34

 

ALASAN PERUBAHAN

 

AD dan ART yang tidak sesuai dengan perkembangan yang terjadi harus segera diadakan perubahan dalam rangka penyesuaian yang dilakukan dalam MUNAS BIASA atau MUNASLUB.

 

 

Pasal 35

 

TATA CARA PERUBAHAN

 

(1)       Usulan perubahan AD dan ART dapat diajukan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat oleh setiap anggota secara tertulis, disertai alasannya.

 

(2)      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah bila diusulkan atau disetujui 50 (lima puluh) persen ditambah 1 (satu).

(3)       Melalui rapat pleno usulan tersebut akan diterima atau ditolak oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.

(4)       Apabila usulan tersebut diterima, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat akan


 

- 19 -


membentuk tim yang personalianya diangkat dari anggota biasa, untuk membuat rancangan perubahan AD dan ART.

 

(5)       Rancangan perubahan AD dan ART yang telah dibuat oleh tim dilaporkan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat untuk mendapat persetujuan di Rapat Pleno.

(6)       Rancangan AD dan ART baru yang telah disetujui Rapat Pleno dilaporkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat ke siding Pleno MUNAS BIASA atau MUNASLUB untuk mendapat pengesahan.

 

 

 

 

 

BAB XII

 

PEMBUBARAN ORGANISASI

 

Pasal 36

 

TATA CARA PEMBUBARAN

 

(1)       MUNAS Khusus untuk pembubaran organisasi dapat diselenggarakan atas usulan sekurang-kurangnya setengah jumlah DPD seluruh Indonesia.

 

(2)       Keputusan pembubaran organisasi dapat ditetapkan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) jumlah anggota biasa, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tigaperempat) peserta sidang pleno.

 

(3)       Setelah pembubaran, maka segala kekayaan IPAI diserahkan kepada Badan Sosial atau perkumpulan yang ditetapkan oleh MUNAS.

 

 

 

BAB XIII

 

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 37

 

Setiap Anggota IPAI dianggap telah mengetahui dan wajib mentaati seluruh isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

 

 

Pasal 38

 

Perselisihan akibat perbedaan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini deselesaikan oleh Dewan Pengurus Pusat, dan dipertanggungjawabkan pada MUNAS yang akan datang.

 

 

Pasal 39


 

 

 

- 20 -


Semenjak disahkannya AD/ART ini, maka masa bakti kepengurusan DPP dan DPD menyesuaikan dengan keputusan AD/ART.

 

 

Pasal 40

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dimuat dalam Peraturan tersendiri, yang ditetapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dalam bentuk Peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART.

 

 

 

 

 

BAB XIII

 

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 41

 

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di          :       Denpasar

 

Tanggal                      :     9 Oktober 2016