RE-REGISTRASI PENATA ANESTESI

Masa berlaku STR adalah 5 (lima) tahun, bagaimana cara memperpanjangnya ??... Sesuai dengan ketentuan UU 36/2014 tentang Tenaga kesehatan dan PMK 46 /2013 Registrasi Tenaga Kesehatan bahwa persyaratan untuk perpanjangan STR adalah Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan, serta memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan dan/atau kegiatanilmiah lainnya. Untuk Perpanjangan STR Penata Anestesi menetapkan 25 SKP.

Post : 11 Agustus 2015 16:53:43, Read : 21039


Related News